Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 594
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ
اخْتَلَفَا فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُ وَقَالَ الْآخَرُ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُ لَا أَدْرِي أَيَّهُمَا قَالَ يُفَرِّقُ بَيْنَهُ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abdullah bin Abbas] dan [Abu Hurairah] berbeda pendapat tentang cara mengganti puasa Ramadan. Salah satunya berkata, 'Harus dibedakan, ' yang lain berkata, 'Tidak harus dibedakan.' Aku tidak tahu mana di antara keduanya yang berkata, 'Harus dibedakan'."